Ketentuan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun […]