SYARAT MENJADI ANGGOTA RAPI

Syarat Umum Menjadi Anggota RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP (Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk)

Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah terdaftar dan menjadi serta memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI (e-KTA).

A. PROSEDUR PEMBUATAN IKRAP dan e-KTA

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia
  • Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Berkelakuan Baik
  • Membayar biaya Administrasi Dan Perijinan
  • Menjadi Anggota RAPI

Pengurusan izin dan e-KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.

Pemohon dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Setelah melengkapi berkas, Pengurus Lokal akan mendaftarkan secara Online ke iar-ikrap.postel.go.id dan Pemohon diwajibkan mensetor SDPPI ke Rekening Kominfo melalui Bank Persepsi.

Setelah melakukan transfer SDPPI Pemohon akan mendapatkan IKRAP dan Secara Langsung keluar nama Panggilan atau Call Sign.

Selenjutnya Pemohon harus segera mendaftarkan diri ke Pengurus Wilayah RAPI untuk dikeluarkan e-KTA RAPI sebelum masa berlaku IKRAP berakhir.

  • Proses e-KTA RAPI dengan Persyaratan sebagai berikut :
    1. Photo Copy IKRAP
    2. Membuat Soft Copy
      1. Nomor IKRAP
      2. Masa Berlaku
      3. Email Aktif
      4. Nomor Telepon Aktif
    3. Pas Photo 3X4 Background Biru
    4. Photo Copy KTP
    5. Mengisi Formulir Pendaftaran
    6. Melampirkan Bukti Setor/Bayar (Sesuai Hasil Rakernas & Rakerda)
      1. Rekening Nasional
      2. Rekening Daerah
      3. Rekening Wilayah
      4. Rekening Lokal

Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut :

  1. Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
  3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan dengan pembuatan data digital di Sekretariat Wilayah.
  4. Sekretariat Wilayah akan menginput data yang sdh lengkap ke aplikasi SAPA RAPI.
  5. Sekretariat Daerah dan Nasional akan meniliti data digital dalam aplikasi SAPA RAPI selanjutnya akan divalidasi.
  6. Sekretariat Wilayah akan mencetak dan atau prin out e-KTA yang sudah di validasi.
  7. Sekretariat Daerah, memproses Papan Callsign/Sticker
  8. e-KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal

B. Untuk Prosedur Perpanjangan IKRAP dan e-KTA

Persyaratan Perpanjangan IKRAP dan e-KTA RAPI sebagai berikut :

  1. Melakukan sinkronisasi data anggota di SDPPI.
  2. Melakukan pembayaran bukti tagihan SPP/Invoice ke Bank Persepsi
  3. Photo Copy IKRAP
  4. Membuat Soft Copy
    1. Nomor IKRAP
    2. Masa Berlaku
    3. Email Aktif
    4. Nomor Telepon Aktif
  5. Pas Photo 3X4 Background Biru
  6. Photo Copy KTP
  7. Mengisi Formulir Pendaftaran
  8. Melampirkan Bukti Setor/Bayar (Sesuai Hasil Rakernas & Rakerda)
    1. Rekening Nasional
    2. Rekening Daerah
    3. Rekening Wilayah
    4. Rekening Lokal

“Selamat Bergabung di Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT”

65 thoughts on “SYARAT MENJADI ANGGOTA RAPI

  • Selamat malam :). Mohon informasi, untuk bergabung manjadi anggota RAPI syaratnya apa saja dan berapa biayanya ? Terima kasih.

    • Salam 51-55,
      Persyaratan cukup dengan KTP yang masih berlaku serta mengisi formulir yang bisa di download dari halaman ini.Informasi lebih lanjut silahkan Contact melalui WhatsApp ke nomer O859 5985 9759

      Terima Kasih atas perhatiannya, kami sangat senang Bapak/Ibu ingin bergabung dengan kami.

          • Salam 51-55,
            Terima kasih balasan cepat bapak.
            Saya daftar IKRAP online di web kominfo iar-ikrab.postel.go.id, hari itu juga langsung keluar IKRAP, saya baca di permen 17 thn 2018 katanya setelah dapat IKRAP wajib mendaftar jadi anggota RAPI.
            Terima kasih pak.

          • Baik, berarti Bapak telah melakukan pendaftaran Online, selanjutnya adalah menghubungi Ketua Lokal di mana kecamatan Bapak berada.Mungkin bisa diinformasikan Kecamatan atau kode pos sesuai KTP yang Bapak pakai untuk mendaftar Online.Agar dapat kita arahkan ke ketua lokal nya.Terima kasih.

          • Salam 51-55, Pak.
            RAPI Lokal Kebon Jeruk diketuai oleh Bang Djalu JZ09HHV no HP O838 O839 8435
            Silahkan langsung kontak beliau.
            Terima kasih.

  • Bapak Jhon Terima Kasih sudah melakukan pendaftaran IKRAP secara Online, untuk selanjutnya bapak segera menghubungi Ketua Lokal RAPI sesuai dengan domisilli Bapak yang untuk selanjut akan diarahkan ke Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah untuk didaftarkan sebagai Anggota RAPI Jakarta.
    Silahkan hubungin nomor telp diatas untuk diarahkan ke penguris lokal dimaksud

    • Terimah kasih atas atensi pada web ini, utk info lengkap bisa hubungi Bapak ketua RAPI Wilayah Jakarta Barat di No 085959859759 Bp. Budiawan, (JZ09BDN)

    • saya berminat menjadi anggota rapi, selain dokumen persyaratan yg diperlukan berapa kira2 biaya administrasinya yg perlu saya persiapkan, terimakasih atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih..

  • salam admin,,
    sy udh punya IKRAP min, sy ingin daftar menjadi anggota rapi, KTP sy domisili bandung, sy kerja di jakarta barat..apakah harus daftar sesuai domisili min?

  • salam…
    sy ingin daftar anggota RAPI, ktp saya domisili bandung, kerja di daerah kalideres..apakah mendaftar anggota harus sesuai domisili pak?

    • Salam 51-55,
      Benar sekali pendaftaran harus sesuai dengan alamat di kartu indentitas.Informasi lebih lanjut silahkan kontak Ketua Wilayah Jakbar di nomer HP yang tertera di komen sebelum ini.Terima kasih.

  • Saya sudah mendapatkan IKRAP dari pendaftaran online, namun kesulitan mendapatkan informasi kontak untuk pengurusan keanggotaan RAPI Jakarta Selatan – lokal Tebet. Jika memungkinkan, kiranya admin dapat memberikan informasinya. Terima Kasih atas bantuannya.

    • Waalaikum salam, silahkan hubungin Pengurus Wilayah Jakarta Selatan H. Toto JZ09DLO Nomor Kontak 089678963001

      • Salam…
        Saya sudah mendaftar IKRAP melalui website dan sudah mendapatkan callsign Rapi.
        Domisili saya di Jakarta Barat kode pos 11470, mohon informasinya kemana saya harus proses selanjutnya?

        Terima kasih atas bantuan yang diberikan.

      • Salam 51 55 mohon pencerahan
        Saya domisili di Kunciran Tangerang karena deket dengan cangkolan untuk KTP masih wilayah Bogor dan syarat mendapat IKRAP saya mesti bagaimana ? apakah wajib buat di wilayah Bogor /harus gabung dulu di lokal Tangerang… sebelumnya trims

      • Assalamualaikum pak, kalo kita sdh daftar online dan dapat IKRAP, untuk bergabung keorganisasi RAPI wilayah, syarat apa saja yang harus kita siapkan?

        • Selamat pagi….Mohon informasi, untuk brgabung manjadi anggota RAPI syaratnya apa saja,,saya d idaerah CENGKARENG Jakarta barat kode pos 11740…Terima kasih

  • Mohon info/bimbinganya, saya dari pasar kemis kab tangerang, saya baru beli HT buat di mobil untuk keperluan touring, nah izin apakah yg harus di urus dan mohon arahan/bimbinganya.

    Terima kasih dan salam sehat selalu

  • saya sudah daftar ikrap, untuk bisa bergabung dengan rapi cara nya gimana yaa? saya tinggal di kecamatan SETU Tangerang Selatan.. terima kasih

  • Salam kenal, saya berdomisili di Tanjung Duren, dengan kode pos 11450, mohon informasinya, untuk mendaftar menjadi anggota RAPI bisa menghubungi siapa ya?

  • salam 51.55 mohon pencerahannya setelah registrasi on line iar-ikrap.postel.go.id/ikrap/detailIkrap dan berhasil kemudian biaya disetorkan ke bank apa dan no rek ?KTP Bekasi

  • Selamat malam… Mohon informasi, untuk bergabung manjadi anggota RAPI syaratnya apa saja dan saya di wilayah CENGKARENG
    Jakarta barat kode pos 11740,, Dan kena biaya?Terima kasih

  • Slamat malm… Mohon informasi, untuk bergabung menjadi anggota RAPI syaratnya apa saja dan saya di wilayah CENGKARENG..
    Jakarta barat kode pos 11740,, Dan kena biaya?Terima kasih

  • Selamat pagi….Mohon informasi, untuk bergabung manjadi anggota RAPI syaratnya apa saja,,saya didaerah CENGKARENG Jakarta barat kode pos 11740…Terima kasih

  • Selamat pagi….Mohon informasi, untuk brgabung manjadi anggota RAPI syaratnya apa saja,,saya d idaerah CENGKARENG Jakarta barat kode pos 11740…Terima kasih

  • Salam hormat, mau tanya….saya baru saja memiliki IAR dan sudah mendaftar di sebelah.
    Bagaimana caranya mendaftar RAPI, apa harus mulai dari awal mendaftar lagi ke SDPPI untuk mendapatkan IKRAP?

  • Salam 51-55
    Melihat dari tahapan daftar jadi anggota RAPI .. mulai dari lokal sampai propinsi … Terlalu panjang birokrasi yg harus di lewati… Pertanyaannya. : Kenapa tidak sekaligus daftar secara online berbarengan dengan daftar IKRAP dan secara otomatis terkoneksi langsung ke anggotaannya RAPI dan sekaligus keluar KTA .. Untuk biaya dibayar ke bagian rekening masing – masing dari lokal sampai propinsi.. semoga cepat terlaksana…

  • Assalamualaikum….maaf pak saya ingin bergabung dengan RAPI tapi saya belum mengerti sama sekali cara penggunaan radio komunikasi…apakah bisa saya mendaftar dan berapa biayanya…

  • Saya ingin menjadi anggota RAPi, tinggal di Jakarta Barat. Apakah ada yang bisa dilakukan dengan paperless saja pak? Hanya usulan sja

  • Mohon infonya mau gabung Rapi ubtuk wilayah jakarta timur cakung. Dimn ya dan jaris hubungi siapa. Trimakasih sehat alalu

  • Apakah boleh dibantu kontak pengurus RAPI wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, kode pos 16913 ? Saya ingin join di RAPI. Terima kasih.

  • saya berminat menjadi anggota rapi, selain dokumen persyaratan yg diperlukan berapa kira2 biaya administrasinya yg perlu saya persiapkan, terimakasih atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih..

  • Saya domisili didaerah sukabumi selatan kebon jeruk, ingin menjadi anggota Rapi, bagaimana dengan persyaratan dan biaya. Terima kasih

    • Selamat malam mas VIO, domisili KTP di kelurahan mana mas, kami akan arahkan ke Pengurus Lokal sesuai dengan domisili KTP.
      Atau Lihat Nomor Kontal Lokal di Laman Organisasi website ini

  • saya sudah daftar IKRAP secara online & sdh dapat callsign JZ09YAB, kalau utk daftar jadi anggota RAPI bagaimana ya? alamat KTP saya di joglo kembangan jakbar, tetapi domisili/ tempat tinggal di graha raya bintaro tangsel

  • Sudah daftar di SDPPI, sudah dpt ikrap. Domisili di Jakarta Selatan, sudah menghub Sdr H.Toto yg tertera di atas, tapi no nya tidak aktif. Bagaimana caranya biar saya bisa menyerakhan berkas2 nya ?

    • Pak Gendo, Mohon maaf sekarang e-KTA semua akses di pengang pengurus wilayah sesuai dengan domisili KTP, terlepas slow responya Pengwil Selatan mohon bersabar mungkin terkendala tehnis.
      Maaf cuma ini yg bisa kami bantu

      • Saya sudah download e-kta dr link diatas. Yg mau saya tanyakan, no NIA, Tanggal BRI Pengnas. Trus pembayaran nya bagaimana ? Ditulis di e-kta ada iuran Lokal, Wilayah, Daerah dan Nasional ? Yg harus di bayarkan pilih salah satu apa semua nya (Lokal, wilayahm daerah dan nasional), dan pembayarannya bisa lewat online ? Kemana harus saya bayarkan ?

        Thx

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *