Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapat izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
IPSFR adalah izin penggunaan frekuensi radio yang diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio tertentu dalam skala nasional maupun zona wilayah tertentu. Penerbitan IPSFR ditetapkan melalui mekanisme seleksi lelang/beauty contestatau perubahan dari ISR ke IPSFR.
IPSFR diberikan untuk jangka laku 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka laku 10 (sepuluh) tahun.
IPSR sudah diterapakn untuk izin penggunaan frekuensi radio untuk keperluan jaringan bergerak seluler 2G/3G (800/900/1800/2100 MHz) dan penyelenggaraan Wireless Broadband (BWA 2.3 GHz).
Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR adalah izin penggunaan frekuensi radio yang diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk setiap stasiun radio . Penerbitan ISR ditetapkan melalui analisa teknis keterseiaan kanal frekuensi radio dan potensi interferensi terhadap penggunaan frekuensi radio lainnya serta diproses berdasarkan prinsip first-come first-served.
ISR diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Penggunaan frekuensi radio yang dapat diberikan dalam bentuk ISR, antara lain untuk keperluan Microwave Link, jaringan telekomunikasi seluler dan wireless broadband yang belum diberlakukan IPSFR, radio dan TV siaran, radio maritim dan penerbangan, sistem komunikasi satelit, radio trunking, Studio Transmitter Link (STL), dan Radio Konvensional/Konsesi/Komrad (Repeater Station, Base Station, Mobile Unit, Handy Talky (HT)).
Izin Kelas
Izin kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis.
Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang diberlakukan izin kelas wajib mengikuti ketentuan teknsi tertentu yang ditetapkan dalam peraturan dan penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing).
Penggunaan frekuensi radio pada pita-pita frekuensi radio yand dikategorikan sebagai izin kelas, tidak diperlukan lagi memiliki ISR atau IPSFR, namun alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan harus memiliki sertifikat alat dan perangkat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Izin kelas telah diterapkan untuk penggunaan Pita 2.4 GHz dan 5.8 GHz serta perangkat yang menggunakan frekuensi radio dengan daya pancar (ERP) maksimum 10 mW dan perangkat Short Range Devices (SRD).
Pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Spektrum), serta sistem monitoring penggunaan frekuensi radio nasional dan dukungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon/Loka Monitor/Pos Monitor) berjumlah 37 UPT yang tersebar di wilayah Indonesia.
Penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang diberikan, sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Pengguna frekuensi radio dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio. Pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data Izin Stasiun Radio kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin Stasiun Radio atau salinannya harus ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.
Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
di sadur dari : www.postel.go.id
https://www.postel.go.id/artikel_c_7_p_2160.htm